Kebijakan Pembangunan Desa
01 Februari 2017 02:20:23 WIB
Kebijakan Pembangunan Desa
- Arah Kebijakan Pembangunan Desa
Dalam rangka mewujudkan kemampuan keuangan desa, maka kebijakan pendapatan desa diarahkan untuk menunjang dan melaksanakan program pada bidang berikut :
- Menyelenggarakan pemerintahan desa yang baik, untuk pelayanan masyarakat yang tepat, cepat dan akurat
Kegiatan yang dilaksanakan antara lain :
- Penetapan dan penegasan batas desa
- Pendataan Desa
- Penyusunan tata ruang Desa
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa
- Pengelolaan informasi Desa
- Penyelenggaraan Perencanaan Desa
- Penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa
- Penyelenggaraan kerja sama antar desa
- Pembangunan dan perawatan sarana dan prasarana Kantor Desa
- Penyelenggaraan tata kelola perkantoran desa
- Penataan struktur organisasi Pemerintahan desa
- Melaksanakan pembangunan infrastruktur desa, Infrastruktur pertanian, sarana pendidikan dan sarana Perekonomian desa, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat seperti :
- Pembangunan / Rehabilitasi Jalan Poros Desa dan infrastruktur pendukungnya
- Pembangunan / rehabilitasi Jalan Lingkungan
- Pembangunan / Rehabilitasi Jalan Usaha Tani (JUT)
- Pembangunan / Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT)
- Pembangunan / Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tingkat Desa ( JIDes)
- Pembangunan / Rehabilitasi Penerangan Jalan Desa
- Pembangunan / Rehabilitasi Sarana Prasarana pemakaman
- Pembangunan / Rehabilitasi Gapura Desa
- Pembangunan / Rehabilitasi Sarana pra sarana Air Bersih Desa
- Pembangunan / Rehabilitasi Sarana prasarana Sanitasi Lingkungan Desa (Pengelolaan Air Limbah, Drainase, Sarana MCK)
- Pembangunan / Rehabilitasi Ponkesdes dan atau Polindes
- Pembangunan / Rehabilitasi Sarana pra sarana PAUD dan /atau KOBER
- Pembangunan / Rehabilitasi Sanggar seni Desa
- Pembangunan / Rehabilitasi Perpustakaan Desa
- Pembangunan / Rehabilitasi Sarana Prasarana BUMDes
- Penguatan Permodalan BUMDes
- Pembangunan / Rehabilitasi Sarana pra sarana Lumbung Desa
- Kegiatan Pelestarian Lingkungan Desa (Penghijauan, pertamanan dll)
- Rehabilitasi Rumah Keluarga Miskin
- Pembangunan /rehabilitasi sarana prasarana olah raga
- Pembangunan / rehabilitasi sarana prasarana Pendidikan di desa
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakan untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, meningkatkan mutu Pendidikan formal dan non formal serta pengetahuan masyarakat, dengan melaksanakan kegiatan :
- Kegiatan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban desa
- Kegiatan Pembinaan 10 Program PKK
- Kegiatan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPMD) Karang Taruna, dst )
- Kegiatan pembinaan anak putus sekolah, remaja, dan kenakalan remaja
- Kegiatan Pembinaan Kesenian dan Sosial Budaya Masyarakat Desa
- Kegiatan Keagamaan Desa
- Kegiatan pembinaan manajemen / Operasional Masjid dan Mushola
- Pembinaan Olah raga
- Pembinaan Lembaga / Ormas / Pokmas desa
- Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong masyarakat
- Pembinaan UKS desa
- Melaksanakan Pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan usaha kecil dan menengah, pertanian dan peternakan serta menanggulangi kemiskinan
- Kegiatan pelatihan Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Bantuan Usaha Kecil bagi Rumah Tangga Miskin
- Subsidi Pengadaan Beras Murah atau Sembako Bagi Rumah Tangga Miskin
- Pelatihan Teknologi Tepat Guna
- Pelatihan Usaha Ekonomi Pertanian, perikanan dan Perdagangan
- Peningkatan Gizi Keluarga Balita dan Lansia
- Penanggulangan Wabah Penyakit Desa
- Bantuan pengobatan bagi keluarga miskin
- Bantuan Sarana Pendidikan ( Buku, Alat Tulis, dan Seragam) bagi siswa Rumah Tangga Miskin dan atau berprestasi
- Beasiswa Pendidikan bagi siswa Rumah Tangga Miskin dan / atau Berprestasi
- Bantuan Biaya Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), TPQ/dan/atau Madrasah Diniyah
- Kegiatan Operasional Keluarga Berencana
- Kegiatan Posyandu
- Rencana Kegiatan
Adapun rencana kegiatan Desa Jati adalah sebagai berikut :
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, meliputi :
- Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
- Pendataan Desa;
- Penyusunan Tata Ruang Desa;
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa;
- Pengelolaan Informasi Desa;
- Penyelenggaraan Perencanaan Desa;
- Penyelenggaraan Evaluasi Tingkat Perkembangan Pemerintahan Desa;
- Penyelenggaraan Kerjasama Antar Desa;
- Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kantor Desa; dan
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |